Hukum adalah keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
Tujuan utama dari hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Dalam mencapai tujuannya tersebut hukum bertugas membagi hak dan kewajiban antarperorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum.
Tatanan yang diciptakan oleh hukum itu menjadi kenyataan apabila kepada subjek hukum diberi hak dan dibebani kewajiban. Dengan demikian hukum mempunyai arti apabila dapat diterapkan terhadap peristiwa konkret. Konkretisasi hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan perantaraan peristiwa hukum, yaitu peristiwa yang mempunyai akibat hukum.
Selanjutnya pendukung hak dan kewajiban itu adalah subjek hukum yaitu orang, yang dapat terdiri dari manusia pribadi maupun badan hukum.
Objek Hukum, Hukum Perdata dan Hukum Bisnis
Objek dari hubungan hukum adalah benda, yaitu setiap barang atau hak yang dapat dikuasai dengan hak milik. Menurut sifatnya benda itu dibedakan menjadi benda berwujud atau barang dan benda tidak berwujud atau hak. Selanjutnya benda juga dapat dibedakan menjadi benda bergerak dan tidak bergerak, benda dipakai habis dan tidak dipakai habis, benda sudah ada dan benda akan ada, benda dalam perdagangan dan benda di luar perdagangan, benda dapat dibagi dan tidak dapat dibagi, benda terdaftar dan benda tidak terdaftar.
Salah satu lapangan hukum yang mengatur hubungan hubungan antara individu yang satu dengan lainnya adalah Hukum Perdata, yang mempunyai luas lapangan berdasarkan siklus hidup manusia yaitu, hukum tentang orang, hukum keluarga, hukum harta kekayaan (hukum benda dan hukum perikatan) dan hukum waris. Bagian dari Hukum Perdata yang khusus mengatur kegiatan dalam dunia perniagaan adalah Hukum Bisnis. Dengan demikian hubungan antara Hukum Perdata dengan Hukum Bisnis adalah hubungan antara hukum umum (Hukum Perdata) dan hukum khusus (Hukum Bisnis), sehingga diantara keduanya berlaku asas Lex specialis derogat legi generalis.
HUKUM PERJANJIAN
Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum antara dua pihak atau lebih yang saling mengikatkan dirinya untuk menimbulkan hak dan kewajiban. Perjanjian merupakan salah satu sumber dari perikatan disamping sumber-sumber lain. Hal ini ditegaskan dalam pasal 1233 KUH Perdata yang menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, baik karena undang-undang. Perikatan mempunyai pengertian yang abstrak sedangkan perjanjian merupakan suatu hal yang konkret atau merupakan suatu peristiwa. Perikatan yang lahir dari perjanjian, akibat-akibatnya memang dikehendaki oleh kedua belah pihak yang membuat perjanjian.
Dalam Hukum Perjanjian dikenal adanya beberapa asas yang merupakan pedoman atau dasar aktivitasnya perjanjian. Asas-asas tersebut adalah asas konsensualisme, asas kebebasan berkontrak, asas pacta sunt servanda, asas itikad baik dan asas kepribadian. Di samping memperhatikan asas-asas tersebut, maka agar perjanjian yang dibuat itu sah harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian yang diatur di dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:
sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
adanya kecakapan untuk membuat perjanjian;
suatu hal tertentu;
suatu sebab yang halal.
Jenis Perjanjian, Wanprestasi dan Hapusnya Perjanjian
Perjanjian yang terdapat di dalam KUH Perdata dapat diklasifikasikan menjadi beberapa macam, yaitu perjanjian obligatoir, perjanjian liberatoir, perjanjian kekeluargaan, perjanjian pembuktian dan perjanjian kebendaan. Perjanjian yang diatur dalam Buku III KUH Perdata adalah perjanjian obligatoir, yang dapat dibedakan lagi menjadi perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik, perjanjian konsensuil, formil dan riil, perjanjian bernama dan perjanjian tidak bernama atau jenis baru.
Ada kalanya perjanjian itu tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna karena adanya wanprestasi. Bentuk-bentuk wanprestasi itu meliputi tidak memenuhi prestasi sama sekali, memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya, memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai dengan isi perjanjian. Akibat adanya wanprestasi tersebut kreditur dapat menuntut pemenuhan perjanjian dengan disertai ganti rugi atau tanpa ganti rugi, pembatalan perjanjian disertai ganti rugi atau tanpa ganti rugi, ganti rugi saja.
Selanjutnya perjanjian itu dapat berakhir karena ditentukan dalam perjanjian oleh para pihak, Undang-undang menentukan batas berlakunya suatu perjanjian, para pihak atau undang-undang dapat menentukan bahwa dengan terjadinya peristiwa tertentu maka perjanjian akan hapus, pernyataan menghentikan perjanjian (opzegging), karena putusan hakim, karena tujuan perjanjian telah tercapai dan karena adanya perjanjian dari para pihak.
HUKUM PERUSAHAAN
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Mengacu pada pengertian tersebut, yang dimaksud dengan Hukum Perusahaan adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur tentang bentuk usaha dan jenis usaha.
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan. Menjalankan perusahaan artinya mengelola sendiri perusahaannya. Apabila pengusaha menjalankan perusahaan dengan bantuan pekerja, maka dalam hal ini dia mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai pengusaha dan sebagai pemimpin perusahaan.
Dalam menjalankan kegiatannya pengusaha dibantu oleh pembantu pengusaha. Pembantu pengusaha dibedakan antara pembantu dalam lingkungan perusahaan dan pembantu luar perusahaan. Pembantu dalam lingkungan perusahaan meliputi Pemegang prokurasi, Pengurus filial, Pelayan toko, Pekerja keliling. Selanjutnya yang termasuk pembantu luar perusahaan meliputi Agen perusahaan, Bank, Makelar, Komisioner, Notaris dan Pengacara.
Perusahaan dilihat dari segi jumlah pemiliknya, dapat diklasifikasikan menjadi perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan. Perusahaan dilihat dari status pemiliknya, dapat diklasifikasikan menjadi perusahaan swasta dan perusahaan negara. Perusahaan dilihat dari bentuk hukumnya, dapat diklasifikasikan menjadi perusahaan yang berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum. Perusahaan badan hukum ada yang dimiliki oleh pihak swasta, yaitu Perseroan Terbatas (PT) dan ada pula yang dimiliki oleh negara, yaitu Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero), sedangkan perusahaan bukan badan hukum dapat berupa perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan, dan hanya dimiliki oleh pihak swasta.
Dilihat dari bentuk hukumnya, perusahaan diklasifikasikan menjadi perusahaan yang berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum. Perusahaan berbadan hokum yang dimiliki oleh swasta dapat berupa Perseroan Terbatas dan Koperasi, sedangkan yang dimiliki oleh negara adalah Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero).
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini, serta peraturan pelaksanaannya.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Pendirian koperasi dimulai dengan rapat pembentukan koperasi, mengajukan surat permohonan kepada Menteri Koperasi, pengesahan dan pendaftaran akta pendirian di dalam buku daftar umum serta pengumuman akta pendirian dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Perum adalah suatu badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, sedangkan Perusahaan Perseroan adalah Perseroan Terbatas yang 51% sahamnya atau lebih dimiliki oleh negara.
Dalam menjalankan aktivitasnya suatu perusahaan harus memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan urusan perusahaan yang meliputi akta pendirian, nama perusahaan, surat izin usaha perdagangan, pendaftaran perusahaan dan dokumen-dokumen perusahaan.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS
Kata terbatas di dalam Perseroan Terbatas mempunyai makna bahwa pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya, dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya. Namun demikian pertanggungjawaban terbatas tersebut tidak berlaku apabila:
persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
pemegang saham yang bersangkutan, dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi;
pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan atau
pemegang saham yang bersangkutan, secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.
Pendirian perseroan pada prinsipnya didasarkan atas suatu perjanjian, sehingga lebih dari satu pemegang saham. Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan. Apabila setelah perseroan disahkan kemudian jumlah pemegang saham menjadi kurang dari dua orang, maka dalam waktu enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain.
Akta Pendirian dibuat dihadapan Notaris dan akta pendirian memuat Anggaran Dasar perseroan. Selanjutnya Akta Pendirian tersebut dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Selanjutnya didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 3 tahun 1983 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Pada akhirnya perseroan yang sudah didaftarkan kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Modal perseroan terdiri atas modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor. Modal dasar adalah modal PT sebagaimana yang ditetapkan di dalam Anggaran Dasar. Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham yang dapat dikeluarkan atas nama dan atau atas tunjuk. Modal yang ditempatkan adalah modal perseroan yang oleh para pendirinya disanggupi untuk disetor ke kas perseroan yang didirikan. Modal yang disetor adalah modal perseroan yang berupa sejumlah uang tertentu yang telah diserahkan oleh para pendiri kepada kas perseroan.
Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Selanjutnya berdasarkan Pasal 79 UUPT ditentukan bahwa kepengurusan perseroan dilakukan oleh Direksi. Suatu perseroan yang bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat, seperti Bank, Asuransi; menerbitkan surat pengakuan utang seperti obligasi atau merupakan Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit dua orang anggota Direksi.
Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan. Perseroan memiliki Komisaris yang wewenang dan kewajibannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Perseroan yang bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat, perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang atau perseroan terbuka wajib mempunyai paling sedikit dua orang Komisaris.
Apabila suatu perseroan tidak dapat memperoleh keuntungan yang memadai, maka akan menjadi tidak relevan lagi untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Salah satu alternatif untuk mempertahankan kehidupan perseroan yang bersangkutan, adalah dengan jalan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan. Penggabungan adalah penyatuan dua perseroan atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu perseroan sebagai perseroan yang menerima penggabungan dan membubarkan perseroan yang lainnya. Peleburan adalah penggabungan dari dua PT atau lebih dengan cara mendirikan suatu PT baru dan selanjutnya membubarkan PT-PT yang bergabung tadi. Pengambilalihan adalah pengambilalihan suatu PT oleh PT yang lain, baik secara keseluruhan maupun hanya sebagian saja.
Perseroan bubar karena keputusan RUPS, karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir dan karena Penetapan Pengadilan.
Pelaku dan Instrumen Pasar Modal
Pengembangan ekonomi secara keseluruhan harus pula diukur dari seberapa jauh perkembangan pasar modal dan industri sekuritas pada negara tersebut. Melalui pasar modal, dunia usaha akan dapat memperoleh sebagian atau seluruh pembiayaan jangka panjang yang diperlukan. Selain itu, pasar modal dapat digunakan untuk meratakan hasil-hasil pembangunan melalui pemilikan saham-saham perusahaan serta penyediaan lapangan kerja dan pemerataan kesempatan berusaha. Dalam hubungannya dengan pemilik saham melalui pasar modal masyarakat dapat ikut menikmati keberhasilan perusahaan melalui pembagian deviden dan peningkatan harga saham yang diharapkan. Keikutsertaan masyarakat ini juga memberikan pengaruh positif terhadap pengelolaan perusahaan melalui mekanisme pengawasan langsung oleh masyarakat.
Pasar Modal akan berjalan dengan baik apabila didukung oleh pelaku Pasar Modal yang baik pula. Secara mudah dapat dikatakan bahwa tanpa para pelaku Pasar Modal, maka Pasar Modal tidak dapat hidup. Demikian pula sebaliknya tanpa Pasar Modal para pelaku itu kehidupannya tidak tumbuh dengan wajar, tidak berkembang dengan baik. Lembaga-lembaga yang menjadi pelaku Pasar Modal adalah Emiten, Pemodal (investor), Penunjang Pasar Modal (Kustodian, Wali Amanat, Biro Administrasi Efek) Penjamin Emisi Efek (underwriter) dan Perantara Pedagang Efek (broker).
Surat-surat berharga jangka panjang yang diperjualbelikan di Pasar Modal sering pula disebut dengan istilah Efek, yang meliputi surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyetoran kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Umumnya surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dibedakan menjadi surat berharga yang bersifat utang umumnya dikenal dengan nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan biasa dinamakan saham.
Go Public
Setiap emisi atau penerbitan surat berharga melalui pasar modal, ada persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh Emiten. Persyaratan emisi yang harus dipenuhi setiap emiten akan tergantung dari jenis efek yang akan diterbitkan, jenis bursa dimana efek tersebut akan didaftarkan serta jenis usaha dari emiten. Sampai dengan saat ini pemberian izin untuk registrasi dan listing diberikan oleh Bapepam. Dalam hal ini perusahaan yang akan menawarkan efeknya melalui pasar modal, setelah registrasi ke Bapepam secara otomatis harus listing di Bursa setelah izin registrasi diberikan.
Proses emisi efek melalui Pasar Modal meliputi kegiatan yang terdiri dari tahap persiapan yang meliputi kegiatan konsultasi antara Dewan Komisaris/ Direksi dengan pemegang saham. Apabila hasil konsultasi tersebut terlihat bahwa penerbitan efek merupakan salah satu alternatif yang akan dipilih, maka langkah berikutnya adalah mengadakan RUPS. Setelah itu kemudian diikuti penyampaian pernyataan pendaftaran kepada Menteri Keuangan Cq. Ketua Bapepam. Selanjutnya akan diadakan evaluasi oleh Bapepam, yang dilanjutkan dengar pendapat terbatas antara Emiten, Lembaga Penunjang dan Bapepam. Selanjutnya diputuskan oleh Ketua Bapepam apakah akan diberi izin ataukah tidak.
Pemberian izin emisi oleh Ketua Bapepam merupakan tahap yang sangat menentukan apakah efek yang akan diterbitkan oleh perusahaan dapat ditawarkan kepada masyarakat. Penawaran efek tersebut kepada masyarakat setelah pemberian izin emisi sampai dengan saat pencatatan di Bursa disebut Pasar Perdana (Primary Market). Proses penawaran efek melalui pasar perdana akan meliputi beberapa tahapan sebagai berikut: Pengumuman dan pendistribusian prospektus; Penawaran; Penjatahan; Pengembalian dana; Penyerahan efek; Pencatatan efek di bursa.
Pasar sekunder dalam sistem pasar kita, dimulai dengan dicatatkan dan diperdagangkannya suatu efek di Bursa. Pengertian sekunder disini adalah karena yang melakukan perdagangan adalah para pemegang saham dan calon pemegang saham. Uang yang berputar dalam pasar sekunder, tidak lagi mengalir ke dalam perusahaan yang menerbitkan efek tapi berpindah dari pemegang saham yang satu ke tangan pemegang saham yang lain. Di dalam prakteknya kegiatan Pasar Sekunder dilakukan melalui Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).
Surat Wesel dan Surat Sanggup
Dalam lalu lintas pembayaran terjadi perkembangan yang menarik dengan digunakannya alat-alat pembayaran selain alat pembayaran tunai berupa uang kontan. Alat pembayaran yang demikian dikenal dengan istilah Surat Berharga.
Surat berharga mempunyai dua klausula yaitu klausula atas tunjuk dan klausula atas pengganti. Dengan adanya klausula atas tunjuk berarti surat tersebut dapat diperalihkan dari tangan ke tangan, sedangkan kalau surat berharga mengandung klausula atas pengganti berarti bahwa surat berharga tersebut hanya dapat diperalihkan kepada pengganti dari orang yang disebut namanya pada surat berharga itu dengan cara endosemen dan menyerahkan surat tersebut. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa surat atas pengganti dan surat atas tunjuk itu mempunyai fungsi dapat diperdagangkan.
Surat Wesel adalah surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya, pada tanggal dan tempat tertentu.
Surat Sanggup adalah surat tanda sanggup atau setuju membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada hari tertentu. Oleh karena suatu janji sanggup atau setuju membayar, maka kedudukan dari penanda tangan surat sanggup itu sama seperti kedudukan akseptan pada surat wesel.
Surat Cek dan Bilyet Giro
Surat Cek yaitu surat yang memuat kata cek, yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada bankir untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau pembawa, di tempat tertentu. Dengan demikian Surat Cek adalah surat tagihan utang (schuldvorderingspapier) yang bersifat suatu perintah untuk membayar. Dasar terjadinya penerbitan dari sepucuk cek adalah karena adanya perikatan dasar yang terjadi sebelumnya.
Surat Cek dapat diperalihkan dengan cara endosemen, akan tetapi cara ini hanya berlaku atas Surat Cek yang diterbitkan atas pengganti. Ketentuan mengenai endosemen untuk cek pada umumnya adalah sama dengan ketentuan endosemen Surat Wesel. Endosemen adalah cara memperalihkan tagihan yang terwujud dalam sepucuk Surat Cek yang ditentukan dapat dibayar kepada seorang yang disebut namanya, dengan atau tidak dengan klausula atas pengganti.
Bilyet Giro adalah surat perintah nasabah yang telah distandarisir bentuknya kepada Bank penyimpanan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada bank lainnya. Dengan demikian pembayaran dana bilyet giro tidak dapat dilakukan dengan uang tunai dan tidak dapat dipindahtangankan melalui endosemen.
Diterbitkannya suatu bilyet giro atas nama seorang pemegang berarti melakukan pembayaran dari suatu transaksi jual-beli yang sebelumnya telah ada antara penerbit dan pemegang. Jadi penerbitan bilyet giro itu adalah karena suatu sebab dan sebab ini ialah transaksi yang telah dilakukan tadi. Dengan demikian jelas bagi kita bahwa nilai dari transaksi itu harus diwujudkan secara sama jumlahnya pada bilyet giro. Dengan perkataan lain, bahwa nilai dari bilyet giro itu adalah sama dengan nilai perikatan dasarnya.
Sumber buku Hukum Komersial Karya Nindyo Pramono