Wednesday, August 28, 2013

Teori Hukum Bisnis


Hukum adalah keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
Tujuan utama dari hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Dalam mencapai tujuannya tersebut hukum bertugas membagi hak dan kewajiban antarperorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum.
Tatanan yang diciptakan oleh hukum itu menjadi kenyataan apabila kepada subjek hukum diberi hak dan dibebani kewajiban. Dengan demikian hukum mempunyai arti apabila dapat diterapkan terhadap peristiwa konkret. Konkretisasi hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan perantaraan peristiwa hukum, yaitu peristiwa yang mempunyai akibat hukum.
Selanjutnya pendukung hak dan kewajiban itu adalah subjek hukum yaitu orang, yang dapat terdiri dari manusia pribadi maupun badan hukum.
Objek Hukum, Hukum Perdata dan Hukum Bisnis
Objek dari hubungan hukum adalah benda, yaitu setiap barang atau hak yang dapat dikuasai dengan hak milik. Menurut sifatnya benda itu dibedakan menjadi benda berwujud atau barang dan benda tidak berwujud atau hak. Selanjutnya benda juga dapat dibedakan menjadi benda bergerak dan tidak bergerak, benda dipakai habis dan tidak dipakai habis, benda sudah ada dan benda akan ada, benda dalam perdagangan dan benda di luar perdagangan, benda dapat dibagi dan tidak dapat dibagi, benda terdaftar dan benda tidak terdaftar.
Salah satu lapangan hukum yang mengatur hubungan hubungan antara individu yang satu dengan lainnya adalah Hukum Perdata, yang mempunyai luas lapangan berdasarkan siklus hidup manusia yaitu, hukum tentang orang, hukum keluarga, hukum harta kekayaan (hukum benda dan hukum perikatan) dan hukum waris. Bagian dari Hukum Perdata yang khusus mengatur kegiatan dalam dunia perniagaan adalah Hukum Bisnis. Dengan demikian hubungan antara Hukum Perdata dengan Hukum Bisnis adalah hubungan antara hukum umum (Hukum Perdata) dan hukum khusus (Hukum Bisnis), sehingga diantara keduanya berlaku asas Lex specialis derogat legi generalis.
HUKUM PERJANJIAN
Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum antara dua pihak atau lebih yang saling mengikatkan dirinya untuk menimbulkan hak dan kewajiban. Perjanjian merupakan salah satu sumber dari perikatan disamping sumber-sumber lain. Hal ini ditegaskan dalam pasal 1233 KUH Perdata yang menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, baik karena undang-undang. Perikatan mempunyai pengertian yang abstrak sedangkan perjanjian merupakan suatu hal yang konkret atau merupakan suatu peristiwa. Perikatan yang lahir dari perjanjian, akibat-akibatnya memang dikehendaki oleh kedua belah pihak yang membuat perjanjian.
Dalam Hukum Perjanjian dikenal adanya beberapa asas yang merupakan pedoman atau dasar aktivitasnya perjanjian. Asas-asas tersebut adalah asas konsensualisme, asas kebebasan berkontrak, asas pacta sunt servanda, asas itikad baik dan asas kepribadian. Di samping memperhatikan asas-asas tersebut, maka agar perjanjian yang dibuat itu sah harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian yang diatur di dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:
sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
adanya kecakapan untuk membuat perjanjian;
suatu hal tertentu;
suatu sebab yang halal.
Jenis Perjanjian, Wanprestasi dan Hapusnya Perjanjian
Perjanjian yang terdapat di dalam KUH Perdata dapat diklasifikasikan menjadi beberapa macam, yaitu perjanjian obligatoir, perjanjian liberatoir, perjanjian kekeluargaan, perjanjian pembuktian dan perjanjian kebendaan. Perjanjian yang diatur dalam Buku III KUH Perdata adalah perjanjian obligatoir, yang dapat dibedakan lagi menjadi perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik, perjanjian konsensuil, formil dan riil, perjanjian bernama dan perjanjian tidak bernama atau jenis baru.
Ada kalanya perjanjian itu tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna karena adanya wanprestasi. Bentuk-bentuk wanprestasi itu meliputi tidak memenuhi prestasi sama sekali, memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya, memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai dengan isi perjanjian. Akibat adanya wanprestasi tersebut kreditur dapat menuntut pemenuhan perjanjian dengan disertai ganti rugi atau tanpa ganti rugi, pembatalan perjanjian disertai ganti rugi atau tanpa ganti rugi, ganti rugi saja.
Selanjutnya perjanjian itu dapat berakhir karena ditentukan dalam perjanjian oleh para pihak, Undang-undang menentukan batas berlakunya suatu perjanjian, para pihak atau undang-undang dapat menentukan bahwa dengan terjadinya peristiwa tertentu maka perjanjian akan hapus, pernyataan menghentikan perjanjian (opzegging), karena putusan hakim, karena tujuan perjanjian telah tercapai dan karena adanya perjanjian dari para pihak.
HUKUM PERUSAHAAN
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Mengacu pada pengertian tersebut, yang dimaksud dengan Hukum Perusahaan adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur tentang bentuk usaha dan jenis usaha.
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan. Menjalankan perusahaan artinya mengelola sendiri perusahaannya. Apabila pengusaha menjalankan perusahaan dengan bantuan pekerja, maka dalam hal ini dia mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai pengusaha dan sebagai pemimpin perusahaan.
Dalam menjalankan kegiatannya pengusaha dibantu oleh pembantu pengusaha. Pembantu pengusaha dibedakan antara pembantu dalam lingkungan perusahaan dan pembantu luar perusahaan. Pembantu dalam lingkungan perusahaan meliputi Pemegang prokurasi, Pengurus filial, Pelayan toko, Pekerja keliling. Selanjutnya yang termasuk pembantu luar perusahaan meliputi Agen perusahaan, Bank, Makelar, Komisioner, Notaris dan Pengacara.
Perusahaan dilihat dari segi jumlah pemiliknya, dapat diklasifikasikan menjadi perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan. Perusahaan dilihat dari status pemiliknya, dapat diklasifikasikan menjadi perusahaan swasta dan perusahaan negara. Perusahaan dilihat dari bentuk hukumnya, dapat diklasifikasikan menjadi perusahaan yang berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum. Perusahaan badan hukum ada yang dimiliki oleh pihak swasta, yaitu Perseroan Terbatas (PT) dan ada pula yang dimiliki oleh negara, yaitu Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero), sedangkan perusahaan bukan badan hukum dapat berupa perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan, dan hanya dimiliki oleh pihak swasta.
Dilihat dari bentuk hukumnya, perusahaan diklasifikasikan menjadi perusahaan yang berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum. Perusahaan berbadan hokum yang dimiliki oleh swasta dapat berupa Perseroan Terbatas dan Koperasi, sedangkan yang dimiliki oleh negara adalah Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero).
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini, serta peraturan pelaksanaannya.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Pendirian koperasi dimulai dengan rapat pembentukan koperasi, mengajukan surat permohonan kepada Menteri Koperasi, pengesahan dan pendaftaran akta pendirian di dalam buku daftar umum serta pengumuman akta pendirian dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Perum adalah suatu badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, sedangkan Perusahaan Perseroan adalah Perseroan Terbatas yang 51% sahamnya atau lebih dimiliki oleh negara.
Dalam menjalankan aktivitasnya suatu perusahaan harus memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan urusan perusahaan yang meliputi akta pendirian, nama perusahaan, surat izin usaha perdagangan, pendaftaran perusahaan dan dokumen-dokumen perusahaan.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS
Kata terbatas di dalam Perseroan Terbatas mempunyai makna bahwa pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya, dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya. Namun demikian pertanggungjawaban terbatas tersebut tidak berlaku apabila:
persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
pemegang saham yang bersangkutan, dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi;
pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan atau
pemegang saham yang bersangkutan, secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.
Pendirian perseroan pada prinsipnya didasarkan atas suatu perjanjian, sehingga lebih dari satu pemegang saham. Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan. Apabila setelah perseroan disahkan kemudian jumlah pemegang saham menjadi kurang dari dua orang, maka dalam waktu enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain.
Akta Pendirian dibuat dihadapan Notaris dan akta pendirian memuat Anggaran Dasar perseroan. Selanjutnya Akta Pendirian tersebut dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Selanjutnya didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 3 tahun 1983 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Pada akhirnya perseroan yang sudah didaftarkan kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Modal perseroan terdiri atas modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor. Modal dasar adalah modal PT sebagaimana yang ditetapkan di dalam Anggaran Dasar. Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham yang dapat dikeluarkan atas nama dan atau atas tunjuk. Modal yang ditempatkan adalah modal perseroan yang oleh para pendirinya disanggupi untuk disetor ke kas perseroan yang didirikan. Modal yang disetor adalah modal perseroan yang berupa sejumlah uang tertentu yang telah diserahkan oleh para pendiri kepada kas perseroan.
Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Selanjutnya berdasarkan Pasal 79 UUPT ditentukan bahwa kepengurusan perseroan dilakukan oleh Direksi. Suatu perseroan yang bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat, seperti Bank, Asuransi; menerbitkan surat pengakuan utang seperti obligasi atau merupakan Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit dua orang anggota Direksi.
Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan. Perseroan memiliki Komisaris yang wewenang dan kewajibannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Perseroan yang bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat, perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang atau perseroan terbuka wajib mempunyai paling sedikit dua orang Komisaris.
Apabila suatu perseroan tidak dapat memperoleh keuntungan yang memadai, maka akan menjadi tidak relevan lagi untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Salah satu alternatif untuk mempertahankan kehidupan perseroan yang bersangkutan, adalah dengan jalan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan. Penggabungan adalah penyatuan dua perseroan atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu perseroan sebagai perseroan yang menerima penggabungan dan membubarkan perseroan yang lainnya. Peleburan adalah penggabungan dari dua PT atau lebih dengan cara mendirikan suatu PT baru dan selanjutnya membubarkan PT-PT yang bergabung tadi. Pengambilalihan adalah pengambilalihan suatu PT oleh PT yang lain, baik secara keseluruhan maupun hanya sebagian saja.
Perseroan bubar karena keputusan RUPS, karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir dan karena Penetapan Pengadilan.
Pelaku dan Instrumen Pasar Modal
Pengembangan ekonomi secara keseluruhan harus pula diukur dari seberapa jauh perkembangan pasar modal dan industri sekuritas pada negara tersebut. Melalui pasar modal, dunia usaha akan dapat memperoleh sebagian atau seluruh pembiayaan jangka panjang yang diperlukan. Selain itu, pasar modal dapat digunakan untuk meratakan hasil-hasil pembangunan melalui pemilikan saham-saham perusahaan serta penyediaan lapangan kerja dan pemerataan kesempatan berusaha. Dalam hubungannya dengan pemilik saham melalui pasar modal masyarakat dapat ikut menikmati keberhasilan perusahaan melalui pembagian deviden dan peningkatan harga saham yang diharapkan. Keikutsertaan masyarakat ini juga memberikan pengaruh positif terhadap pengelolaan perusahaan melalui mekanisme pengawasan langsung oleh masyarakat.
Pasar Modal akan berjalan dengan baik apabila didukung oleh pelaku Pasar Modal yang baik pula. Secara mudah dapat dikatakan bahwa tanpa para pelaku Pasar Modal, maka Pasar Modal tidak dapat hidup. Demikian pula sebaliknya tanpa Pasar Modal para pelaku itu kehidupannya tidak tumbuh dengan wajar, tidak berkembang dengan baik. Lembaga-lembaga yang menjadi pelaku Pasar Modal adalah Emiten, Pemodal (investor), Penunjang Pasar Modal (Kustodian, Wali Amanat, Biro Administrasi Efek) Penjamin Emisi Efek (underwriter) dan Perantara Pedagang Efek (broker).
Surat-surat berharga jangka panjang yang diperjualbelikan di Pasar Modal sering pula disebut dengan istilah Efek, yang meliputi surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyetoran kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Umumnya surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dibedakan menjadi surat berharga yang bersifat utang umumnya dikenal dengan nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan biasa dinamakan saham.
Go Public
Setiap emisi atau penerbitan surat berharga melalui pasar modal, ada persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh Emiten. Persyaratan emisi yang harus dipenuhi setiap emiten akan tergantung dari jenis efek yang akan diterbitkan, jenis bursa dimana efek tersebut akan didaftarkan serta jenis usaha dari emiten. Sampai dengan saat ini pemberian izin untuk registrasi dan listing diberikan oleh Bapepam. Dalam hal ini perusahaan yang akan menawarkan efeknya melalui pasar modal, setelah registrasi ke Bapepam secara otomatis harus listing di Bursa setelah izin registrasi diberikan.
Proses emisi efek melalui Pasar Modal meliputi kegiatan yang terdiri dari tahap persiapan yang meliputi kegiatan konsultasi antara Dewan Komisaris/ Direksi dengan pemegang saham. Apabila hasil konsultasi tersebut terlihat bahwa penerbitan efek merupakan salah satu alternatif yang akan dipilih, maka langkah berikutnya adalah mengadakan RUPS. Setelah itu kemudian diikuti penyampaian pernyataan pendaftaran kepada Menteri Keuangan Cq. Ketua Bapepam. Selanjutnya akan diadakan evaluasi oleh Bapepam, yang dilanjutkan dengar pendapat terbatas antara Emiten, Lembaga Penunjang dan Bapepam. Selanjutnya diputuskan oleh Ketua Bapepam apakah akan diberi izin ataukah tidak.
Pemberian izin emisi oleh Ketua Bapepam merupakan tahap yang sangat menentukan apakah efek yang akan diterbitkan oleh perusahaan dapat ditawarkan kepada masyarakat. Penawaran efek tersebut kepada masyarakat setelah pemberian izin emisi sampai dengan saat pencatatan di Bursa disebut Pasar Perdana (Primary Market). Proses penawaran efek melalui pasar perdana akan meliputi beberapa tahapan sebagai berikut: Pengumuman dan pendistribusian prospektus; Penawaran; Penjatahan; Pengembalian dana; Penyerahan efek; Pencatatan efek di bursa.
Pasar sekunder dalam sistem pasar kita, dimulai dengan dicatatkan dan diperdagangkannya suatu efek di Bursa. Pengertian sekunder disini adalah karena yang melakukan perdagangan adalah para pemegang saham dan calon pemegang saham. Uang yang berputar dalam pasar sekunder, tidak lagi mengalir ke dalam perusahaan yang menerbitkan efek tapi berpindah dari pemegang saham yang satu ke tangan pemegang saham yang lain. Di dalam prakteknya kegiatan Pasar Sekunder dilakukan melalui Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).
Surat Wesel dan Surat Sanggup
Dalam lalu lintas pembayaran terjadi perkembangan yang menarik dengan digunakannya alat-alat pembayaran selain alat pembayaran tunai berupa uang kontan. Alat pembayaran yang demikian dikenal dengan istilah Surat Berharga.
Surat berharga mempunyai dua klausula yaitu klausula atas tunjuk dan klausula atas pengganti. Dengan adanya klausula atas tunjuk berarti surat tersebut dapat diperalihkan dari tangan ke tangan, sedangkan kalau surat berharga mengandung klausula atas pengganti berarti bahwa surat berharga tersebut hanya dapat diperalihkan kepada pengganti dari orang yang disebut namanya pada surat berharga itu dengan cara endosemen dan menyerahkan surat tersebut. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa surat atas pengganti dan surat atas tunjuk itu mempunyai fungsi dapat diperdagangkan.
Surat Wesel adalah surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya, pada tanggal dan tempat tertentu.
Surat Sanggup adalah surat tanda sanggup atau setuju membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada hari tertentu. Oleh karena suatu janji sanggup atau setuju membayar, maka kedudukan dari penanda tangan surat sanggup itu sama seperti kedudukan akseptan pada surat wesel.
Surat Cek dan Bilyet Giro
Surat Cek yaitu surat yang memuat kata cek, yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada bankir untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau pembawa, di tempat tertentu. Dengan demikian Surat Cek adalah surat tagihan utang (schuldvorderingspapier) yang bersifat suatu perintah untuk membayar. Dasar terjadinya penerbitan dari sepucuk cek adalah karena adanya perikatan dasar yang terjadi sebelumnya.
Surat Cek dapat diperalihkan dengan cara endosemen, akan tetapi cara ini hanya berlaku atas Surat Cek yang diterbitkan atas pengganti. Ketentuan mengenai endosemen untuk cek pada umumnya adalah sama dengan ketentuan endosemen Surat Wesel. Endosemen adalah cara memperalihkan tagihan yang terwujud dalam sepucuk Surat Cek yang ditentukan dapat dibayar kepada seorang yang disebut namanya, dengan atau tidak dengan klausula atas pengganti.
Bilyet Giro adalah surat perintah nasabah yang telah distandarisir bentuknya kepada Bank penyimpanan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada bank lainnya. Dengan demikian pembayaran dana bilyet giro tidak dapat dilakukan dengan uang tunai dan tidak dapat dipindahtangankan melalui endosemen.
Diterbitkannya suatu bilyet giro atas nama seorang pemegang berarti melakukan pembayaran dari suatu transaksi jual-beli yang sebelumnya telah ada antara penerbit dan pemegang. Jadi penerbitan bilyet giro itu adalah karena suatu sebab dan sebab ini ialah transaksi yang telah dilakukan tadi. Dengan demikian jelas bagi kita bahwa nilai dari transaksi itu harus diwujudkan secara sama jumlahnya pada bilyet giro. Dengan perkataan lain, bahwa nilai dari bilyet giro itu adalah sama dengan nilai perikatan dasarnya.
Sumber buku Hukum Komersial  Karya  Nindyo Pramono

Akuntansi manajemen sektor publik

Peran utama akuntansi manajemen sektor publik adalah menyediakan informasi akuntansi yang akan digunakan oleh manajer sektor publik dalam melakukan fungsi perencanaan dan pengendalian organisasi. Informasi akuntansi diberikan sebagai alat atau sarana untuk membantu manajer menjalankan fungsi-fungsi manajemen sehingga tujuan organisasi dapat tercapai.
Akuntansi manajemen merupakan bagian dari suatu sistem pengendalian manajemen yang integral. Institute of Management Accountants (1981) mendefinisikan akuntansi manajemen sebagai suatu proses pengidentifikasian, pengukuran, pengakumulasian, penganalisaan, penyiapan, pengintepretasian, dan pengkomunikasian informasi finansial yang digunakan oleh manajemen perencanaan, evaluasi, dan pengendalian organisasi serta untuk menjamin bahwa sumber daya digunakan secara tepat dan akuntabel.
Statements on Management Accounting 1A tentang definisi akuntansi manajemen, dipaparkan sebagai berikut:
“The Process of identification, measurement, accumulation, analysis, preparation, interpretation, and communication of financial information used by management to plan, evaluate, and control within an organization and to assure appropriate use of and accountability for its resources.”
Chartered Institute of Management Accountants (1994) dalam Jones dan Pandlebury (1996) membuat definisi yang lebih luas daripada definisi yang dikeluarkan oleh Institute of Management Accountants, terutama dalam hal luas informasi yang diberikan. Chartered Institute of Management Accountantsmendefinisikan akuntansi manajemen sebagai suatu bagian integral dari manajemen yang terkait dengan pengidentifikasian, penyajian, dan pengintepretasian informasi yang digunakan untuk:
  1. Perumusan strategi
  2. Perencanaan dan pengendalian aktivitas
  3. Pengambilan keputusan
  4. Pengoptimalan penggunaan sumber daya
  5. Pengungkapan (disclosure) kepada shareholders dan pihak luar organisasi
  6. Pengungkapan kepada karyawan
  7. Perlindungan aset
Pada dasarnya prinsip akuntansi manajemen sektor publik tidak banyak berbeda dengan prinsip akuntansi manajemen yang diterapkan pada sektor swasta. Akan tetapi, harus diingat bahwa sektor publik memiliki perbedaan sifat dan karakterisitik dengan sektor swasta, sehingga penerapan teknik akuntansi manajemen sektor swasta tidak dapat diadopsi secara langsung tanpa modifikasi.
Peran utama akuntansi manajemen dalam organisasi sektor publik adalah memberikan informasi akuntansi yang relevan dan handal kepada manajer untuk melaksanakan fungsi perencanaan dan pengendalian organisasi. Dalam organisasi sektor publik, perencanaan dimulai sejak dilakukannya perencanaan stratejik, sedangkan pengendalian dilakukan terhadap pengendalian tugas (task control). Peran akuntansi manajemen dalam organisasi sektor publik meliputi:
  1. Perencanaan stratejik
  2. Pemberian informasi biaya
  3. Penilaian investasi
  4. Penganggaran
  5. Penentuan biaya pelayanan (cost of services) dan penentuan tarif pelayanan (charging for services)
  6. Penilaian kinerja
1. Perencanaan Stratejik
Pada tahap perencanaan stratejik, manajemen organisasi membuat alternatif-alternatif program yang dapat mendukung strategi organisasi. Peran akuntansi manajemen adalah memberikan informasi untuk menentukan berapa biaya program (cost of program) dan beberapa biaya suatu aktivitas (cost of activity), sehingga berdasarkan informasi akuntansi tersebut manajer dapat menentukan berapa anggaran yang dibutuhkan dikaitkan dengan sumber daya yang dimiliki.
Akuntansi manajemen pada sektor publik dihadapkan pada tiga permasalahan utama yaitu efisiensi biaya, kualitas produk, dan pelayanan (cost, quality and services). Untuk dapat menghasilkan kualitas pelayanan publik yang tinggi dengan biaya yang murah, pemerintah harus mengadopsi sistem informasi akuntansi manajemen yang modern. Namun tetap, terdapat sedikit perbedaan antara sektor swasta  dengan sektor publik dalam hal penentuan biaya produk/pelayanan (product costing). Hal tersebut disebabkan sebagian besar biaya pada sektor swasta cenderung merupakan engineered cost yang memiliki hubungan secara langsung  dengan output yang dihasilkan, sementara biaya pada sektor publik sebagian besar merupakan discretionary cost yang ditetapkan di awal periode anggaran dan sering tidak memiliki hubungan langsung antara aktivitas yang dilakukan dengan output yang dihasilkan. Kebanyakan output yang dihasilkan di sektor publik merupakan intangible output yang sulit diukur.
2. Pemberian informasi biaya
Biaya (cost) dalam akuntansi sektor publik dapat dikategorikan menjadi tiga kelompok, yaitu:
  • Biaya Input: Biaya input adalah sumber daya yang dikorbankan untuk memberikan pelayanan. Biaya input bisa berupa biaya tenaga kerja dan biaya bahan baku.
  • Biaya output: Biaya output adalah biaya yang dikeluarkan untuk mengantarkan produk hingga sampai ke tangan pelanggan. Pada organisasi sektor publik output diukur dengan berbagai cara tergantung pada pelayanan yang dihasilkan.
  • Biaya proses: Biaya proses dapat dipisahkan berdasarkan fungsi organisasi. Biaya diukur dengan mempertimbangkan fungsi organisasi.
3. Penilaian investasi
Penilaian investasi di sektor publik pada dasarnya lebih rumit dibandingkan dengan di sektor swasta. Teknik-teknik penilaian investasi yang digunakan di sektor swasta didesain untuk organisasi yang berorientasi pada laba. Sementara organisasi publik merupakan organisasi yang tidak berorientasi pada laba, sehingga terkadang teknik-teknik tersebut tidak dapat diterapkan untuk sektor publik. Di samping itu sulit untuk mengukur output yang dihasilkan, sehingga untuk menentukan keuntungan di masa depan dalam ukuran finansial(expected return) tidak dapat (sulit) dilakukan.
Penilaian investasi dalam organisasi publik dilakukan dengan menggunakan analisis biaya-manfaat (cost-benefit analysis). Dalam praktiknya, terdapat kesulitan dalam menentukan biaya dan manfaat dari suatu investasi yang dilakukan. Hal tersebut karena biaya dan manfaat yang harus dianalisis tidak hanya dilihat dari sisi finansialnya saja akan tetapi harus mencakup biaya sosial(social cost) dan manfaat sosial (social benefits) yang akan diperoleh dari investasi yang diajukan. Menentukan biaya sosial dan manfaat sosial dalam satuan moneter sangat sulit dilakukan. Oleh karena itu, penilaian investasi dengan menggunakan analisis biaya-manfaat di sektor publik sulit dilaksanakan. Untuk memudahkan, dapat digunakan analisis efektifitas biaya(cost-effectiveness analysis).
4. Penganggaran
Akuntansi manajemen berperan untuk memfasilitasi terciptanya anggaran publik yang efektif. Terkait dengan tiga fungsi anggaran, yaitu sebagai alat alokasi sumber daya publik, alat distribusi, dan stabilisasi, maka akuntansi manajemen merupakan alat yang vital untuk proses mengalokasikan dan mendistribusikan sumber dana publik secara ekonomis, efisien, efektif, adil dan merata.
5. Penentuan biaya pelayanan (cost of services) dan penentuan tarif pelayanan (charging for services)
Akuntansi manajemen digunakan untuk menentukan berapa biaya yang dikeluarkan untuk memberikan pelayanan tertentu dan berapa tarif yang akan dibebankan kepada pemakai jasa pelayanan publik, termasuk menghitung subsidi yang diberikan. Tuntutan agar pemerintah meningkatkan mutu pelayanan dan keluhan masyarakat akan besarnya biaya pelayanan merupakan suatu indikasi perlunya perbaikan sistem akuntansi manajemen di sektor publik. Masyarakat menghendaki pemerintah memberikan pelayanan yang cepat, berkualitas, dan murah. Pemerintah yang berorientasi pada pelayanan publik harus merespon keluhan, tuntutan dan keinginan masyarakat tersebut agar kualitas hidup masyarakat menjadi semakin baik dan kesejahteraan masyarakat meningkat.
6. Penilaian kinerja
Penilaian kinerja merupakan bagian dari sitem pengendalian. Penilaian kinerja dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi dan efektivitas organisasi dalam mencapai tujuan yang sudah ditetapkan. Dalam tahap penilaian kinerja, akuntansi manajemen berperan dalam pembuatan indikator kinerja kunci (key performance indicator) dan satuan ukur untuk masing-masing aktivitas yang dilakukan.

TEORI AKUNTANSI : PENDEKATAN TEORI AKUNTANSI

1. Pengertian Teori Akuntansi
Teori Akuntansi adalah bidang akuntansi yang membahas proses pemikiran atau penalaran.  Struktur akuntansi dan seperangkat konsep-konsep sebagai hasil proses pemikiran dan pemilihan konsep (kerangka acuan konseptual)
Teori Akuntansi Sebagai Penalaran Logis adalah suatu proses pemikiran atau penalaran, dengan menggunakan konsep-konsep yang relevan sebagai landasan, untuk menjelaskan kelayakan prinsip atau prkaik akuntansi tertentu yang sudah berjalan atau untuk mendukung prinsip dan praktik yang baru atau yang diharapkan.
Teori Akuntansi Sebagai Lawan Praktik.  Seperangkat konsep-konsep yang membahas tentang bagaimana seharusnya konsep-konsep yang membahas tentang bagaiman seharusnya praktik akuntansi berjalan atau yang membahas alternative-alternatif prinsip yang dapat digunakan dalam prkatik.
Teori Akuntansi Sebagai Pembenaran. Teori memberikan penjelasan dan alasan tentang perlakuan akuntansi tertentu.
Teori Akuntansi Sebagai Penjelasan Ilmiah.  Teori merupakan pernyataan-pernyataan tentang hubungan antara perilaku variabel-variabel alam atau social yang dapat digunakan untuk menjelaskan dan memprediksi gejala-gejala alam atau sosial.
Teori Akuntansi Sebagai Model. Sebagai model penalaran untuk menciptakan suatu praktik akuntansi yang dianggap baik dan sehat serta cocok dengan lingkungan tempat akuntansi akan dipraktikan.
2. Pendekatan-Pendekatan Dalam Penyusunan Teori Akuntansi
Walaupun belum ada satupun teori akuntansi yang komprehensif namun berbagai teori akuntansi yang bersifat menengah atau setengah jadi telah dihasilkan melalui sejumlah pendekatan yang berbeda antara lain : (pendekatan trasisional, pendekatan otoritas, pendekatan regulatori, keperilakuan, peristiwa, prediktif, dan positif) .
a. Pendekatan Tradisional :
  1. Pendekatan non teoritis, praktis, atau pragmatis.
    • Penyusunan teori yang ditandai dengan penyesuaian terhadap praktek sesungguhnya yang bermanfaat untuk memberi saran solusi praktis.
    • Pendekatan otoritas dalam penyusunan teori akuntansi yang umumnya digunakan oleh organisasi profesi, terdiri dari penyajian  sejumlah peraturan praktik-praktik akuntansi.
    • Suatu teori tanpa konsekuensi praktik adalah teori yang buruk .
  2. Pendekatan Teoritis : Deduktif, Induktif, Etis, Sosiologis, Economics, Eklektik.
b. Pendekatan Deduktif
Dari asumsi atau dalil dasar akuntansi dan konklusi logis yang diperoleh dan sejumlah prinsip akuntansi untuk menyajikan petunjuk dan dasar bagi pengembangan teknik-teknik akuntansi selanjutnya.  Tahap-tahap pendekatan deduktif :
  1. Penetapan-penetapan tujuan pelaporan keuangan
  2. Pemilihan dalil-dalil akuntansi
  3. Penentuan prinsip-prinsip akuntansi
  4. Pengembangan teknik-teknik akuntansi.
c. Pendekatan Induktif
Pendekatan ini dimulai dengan serangkaian pengamatan terhadap informasi keuangan dari bisnis perusahaan dan selanjutnya akan diperoleh rumusan gagasan serta prinsip-prinsip akuntansi dari pengamatan tersebut dengan menggunakan dasar hubungan yang terjadi secara berulang.  Pendekatan induktif dalam penyusunan teori mencakup empat tahap :
  1. Pencatatan seluruh pengamatan
  2. Penganalisaan dan pengelompokan pengamatan untuk mendeteksi adanya hubungan yang berulang (kesamaan atau kemiripan)
  3. Penginduksian asal mula konklusi-konklusi dan prinsip-prinsip akuntansi dari pengamatan-pengamatan yang menggambarkan hubungan secara berulang.
  4. Pengujian konklusi-konklusi yang dibuat.
d. Pendekatan Etis
Konsep kewajaran (penyajian yang tidak bias, dan tidak memihak), keadilan (sebagai perlakuan yang seimbang terhadap seluruh pihak yang berkepentingan). Keseimbangan dan kebenaran (sebagai pelaporan keuangan yang akurat dan benar tanpa adanya kesalahan interpretasi).  The Committee on Auditing Procedure merujuk criteria “kewajaran penyajian” sebagai berikut :
  • Kesesuaian dengan prinsip-prinsip akuntansi
  • Pengungkapan
  • Konsistensi
  • Dapat Diperbandingkan
e. Pendekatan Sosiologis
1.    Akibat-akibat sosial yang ditimbulkan dari teknik-teknik akuntansi.  Pendekatan ini merupakan suatu pendekatan etis yang dasarnya merupakan suatu perluaan konsep kewajaran yang dinamakan kesejahteraan sosial.
2.    Dalam pendekatan ini, diharapkan bahwa data akuntansi akan memberikan manfaat dalam pembuatan kebijakan yang menyangkut kesejahteraan sosial.
3.    Kesulitan dalam pendekatan ini adalah penetapan criteria “nilai-nilai sosial” yang dapat diterima oleh semua masyarakat.
4.    Bedford, berpendapat maksimalisasi kesejahteraan sosial berhubungan dengan pengukuran penentuan pendapatan yang terbaik bagi masyarakat.
5.    Pendekatan ini telah memberikan kontribusi pada evolusi cabang bidang akuntansi yang baru, yang terkenal sebagai akuntansi sosio ekonomi (socioeconomic accounting).  Tujuan utama bidang ilmu ini adalah mendorong entitas bisnis yang beraktivitas dalam pasar bebas agar mempertanggungjawabkan aktivitas produksi mereka terhadap lingkungan sosial melaui pengukuran internalisasi dan pengungkapan di dalam Laporan Keuangan.
f. Pendekatan Ekonomi
  • Dalam penyusuan teori akuntansi menekankan pengendalian perilaku indicator-indikator ekonomi makro, yang diakibatkan oleh berbagai prkatik akuntansi. Menekankan pada konsep kesejahteraan ekonomi secara umum.
  • Kriteria umum yang digunakan dalam pendekatan ekonomi makro adalah  :
1.    Kebijakan dan teknik akuntansi yang digunakan harus menyajikan realitas ekonomi.
2.    Pemilihan teknik-teknik akuntansi harus tergantung pada konsekuensi ekonomi.
  • Contoh di Swedia metode LIFO akan merupakan teknik akuntansi yang menarik selama periode inflasi yang berkepanjangan daripada FIFO.
g. Pendekatan Eklektik
Penyusunan Teori Akuntansi dan pengembangan prinsip-prinsip akuntansi telah mengikuti suatu pendekatan ekletik, atau pendekatan gabungan.
h. Pendekatan Regulatori Dalam Formulasi Teori Akuntansi
Proses penyiapan dan pelaksanaan standar merupakan masalah serius dalam profesi menetapakan keseragaman standar akuntansi merupakan factor penting agar standar akuntansi dapat diterima dan bermanfaat.  Bab ini berupaya menyajikan suatu diskusi tentang keunggulan dan kegunaan dari masing-masing pendekatan yaitu pasar bebas, sector swasta, maupun sector public.
3. Sifat-Sifat Standar Akuntansi
Standar terus menerus berubah, dihapus, dan atau ditambahkan baik itu di Amerika Serikat maupun di Negara-negara lainnya.  Standar menyajikan petunjuk yang praktis dan mudah yang terkait dengan tugas-tugas akuntan.  Standar biasanya terdiri dari tiga bagian:
1.    Uraian masalah yang harus diatasi.
2.    Pembahasan dengan penalaran (cara-cara pemecahan masalah)
3.    Solusi ditetapkan
Sejumlah pertimbangan dalam penetapan standar yang harus diperhatikan :
·        Standar menyajikan petunjuk dan aturan tindakan bagi akuntan public yang memungkinkan pengujian secara hati-hati (due care) dan independent saat menggunakan keahlian dan integritasya dalam mengaudit laporan keuangan perusahaan serta saat membuktikan kewajarannya.
·        Standar menyajikan kumpulan data bagi pemerintah tentang berbagai variable yang patut dipertimbangkan dalam bidang perpajakan, regulasi perusahaan perencanaan serta regulasi ekonomi dan peningkatan efisiensi ekonomi serta tujuan sosial lainnya.
·        Standar menghasilkan prinsip dan teori yang penting bagi seluruh pihak yang berkepentingan dalam disiplin ilmu akuntansi.
  
Tujuan Penyusunan Standar
1.    Pendekatan penyajian kebenaran menginginkan laporan yang netral dan berusaha mencapai penyajian yang benar melalui proses penyusunan standar. Konsekuensi ekonomi yang hendak dicapai, maka para pembuat kebijakan akuntansi harus  menyajikan sejumlah sinyal informasi yang dapat memberi petunjuk pada pengguna informasi dalam pembuatan keputusan.
2.    Pendekatan konsekuensi ekonomik, standar yang diundangkan harus memiliki pengaruh positif atau setidaknya tidak memiliki pengaruh negative terhadap kesejahteraan sosial, akibat strategis pendekatan ini adalah kesejahteraan sosial diharapkan meningkat apabila praktik-praktik akuntansi secara parsial dilakukan secara konsisten.
a. Entitas Yang Menaruh Perhatian Pada Standar Akuntansi di Amerika
Kantor-kantor Akuntan Publik dan Induvidu. Kantor Akuntan Publik dan Induvidu bertanggung jawab untuk secara independent menyatakan bahwa laporan keuangan suatu perusahaan disajikan secara wajar dan akurat seluruh hasil aktivitasnya.
American Institute of Certified Public Accountansts (AICPA).  AICPA merupakan organisasi profesi yang mengkoordinasi praktik para akuntan public bersertifikat (CPA) di Amerika. Tahun 1959, AICPA membentuk lembaga baru, yaitu APB (Accounting Principles Board) untuk mempercepat penyajian secara tertulis tentang apa yang dimaksudkan dengan prinsip-prinsip akuntansi  berterima umum.  APB mempublikasikan pernyataan sbb :
  • APB Statement No.1 Laporan Penerimaan ARS No.1 dan No.3
  • APB Statement No.2 Disclousure of Suplementary Financial Information by Diversified Companies dikeluarkan September 1967.
  • APB Statement No.3 Financial Statement Restated for General Price Level Change, dikeluarkan Juni 1969.
  • APB Statement No.4 Basic Concept and Accounting Principles Underlying Fianancial Statement of Business Enterprise, dikeluarkan Oktober 1970.
Komisi penelitian menerbitkan ARS (Accounting Research Study)
  1. ARS No.1 The Basic Postulates of Accounting. Mauries Moonitz dan R Taprouse (1961)
  2. ARS No.2 Cash Flow Analysis and The Funds Statement, oleh Perry Mason (1961)
  3. ARS No.3 A. Tentative Set of Broad  Accounting Principles For Business Enterprises Maurice Moonitz dan R. Taprouse (1962)
  4. ARS No.4 Reporting of Leses in Financial, oleh John H. Myers (1962)
  5. ARS No.5 A. Critical Study of Accounting for Bussiness Combination, oleh Arthur B.Watt (1963)
  6. ARS No.6 Reporting The Financial Effects of Price Level Change, Stafff Divisi Penelitian (1963)
  7. ARS No.7 Inventory of a Generally Accepted Accounting Principles For Business Paul Grady (1963)
  8. ARS No.8 Accounting For the Cost of Pensiun Plan, Ernest L. Hicks (1966)
  9. ARS No.9 Interperiod Allocation of Corporate Income Taxes, oleh Howard A Black (1966)
  10. ARS No.10 Accounting for Goodwill oleh George  R. Caelett dan Norman O Olson Inventory of a Generally Accepted Accounting Principles For Business Paul Grady (1963)
  11. ARS No.11 Financial Reporting in The Extractives Industries, oleh Robert  R, Field (1968)
  12. ARS No.12 Reporting Foreign Operations Of  Us Companies in US Dollar , oleh Leonard Lorenso (1972)
  13. ARS No.13 The Accounting Basis Of Inventoris oleh Horace G, Barden (1973) (1963)
  14. ARS No.14 Accounting For R & D Expenditure, oleh Oscar S Gellien dan Maurice S Newman (1973)
  15. ARS No.15 Stocholedrs, Equity oleh Beatrice Meicher (1973)
The American Accounting Association (AAA). AAA merupakan organisasi untuk para akuntansi dan bidang akademik maupun induvidu yang tertarik dengan perbaikan praktik dan teori akuntansi. Diawali dengan pendekatan induktif, secara bertahap menjadi pendekatan deduktif. Studi-studinya meliputi :
  • A Tentative of Accounting Principles Underlying Corporate Financial Statements.
  • An Introduction to Corporate Accounting Standard oleh W.A Paton dan A.C Littleton (1940)
  • An Inquiry Into Nature of Accounting oleh Louis Goldberg (1964)
  • A Statement of Basic Accounting Theory (1966)
  • A Statement on Accounting Theory and Theory Acceptance (1977)
FASB (The Financial Accounting Standard Board). Financial Accounting Standard Board (FASB) menggantikan APB tahun 1973 sebagai badan yang bertanggung jawab untuk menetapkan standar-standar akuntansi.  Bubarnya APB terutama disebabkan oleh factor-factor berikut :
  • Kemunculan dari perlakuan akuntasi alternative yang memungkinkan perusahaan menunjukkan earning pershare yang lebih tinggi terutama sebagai hasil proses merger dan akuisisi.
  • Kurangnya perlakuan akuntansi yang memadai untuk sejumlah persoalan baru dalam akuntansi seperti kredit pajak investasi , akuntansi untuk industri franchise (accounting for franching industries), bisnis pengembangan lahan, dan sewa beli jangka panjang.
  • Sejumlah kasus kejahatan dan tuntutan hokum akibat metode-metode akuntansi yang gagal untuk menyajikan informasi relevan dalam banyak kasus.
  • Kegiatan APB dalam mengembangkan kerangka konseptual.
Yang  Dihasilkan FASB :
  • SFAC No. 1 “Objectives Of Financial Reporting” by Business yang menyajikan maksud dan sasaran akuntansi.
  • SFAC No. 2 “Qualitative Characteristic Of Accounting Information “yang menyajikan karakteristik yang membuat akuntansi berguna.
  •  SFAC No. 3 “ Element of Financial Statement of Business Enterprise “ Yang memberikan definisi item-item dalam laporan keuangan, seperti asset, utang ,revenue, expenses.
  • SFAC No. 4 “Objectives Of Financial Reporting by Non Business” Organization  yang menyajikan maksud dan sasaran akuntansi untuk organisasi non business.
  • SFAC No. 5 “Recognition and Measurement in Financial Statement of Business Enterprises”, yang menyajikan serangkaian criteria pengakuan dan pengukuran dan petunjuk tentang informasi apa yang seharusnya masuk dalam laporan keuangan.
  • SFAC No. 6 “Element of Fiancial Statement” yang menggantikan SFAC No. 3 dan meliputi organisasi Nirlaba.
Securities and Exchange Commission (SEC). SEC dibentuk oleh kongres pada tahun 1934 dengan tanggung jawab utama menangani administrasi berbagai ketentuan yang meregulasi pasar saham dan menjamin laporan serta pengungkapan yang memadai dan setiap perusahaan di Amerika.
SEC secara umum sependapat dengan apa yang dikemukakan oleh lembaga profesi, opini, APB dan pernyataan FASB.  Walaupun demikian SEC tetap mempertahankan kekuasaannya untuk mengungkapkan pandangan dengan lima secara berikut :
  1. Regulasi S-x yang menguraikan bentuk dan kandungan laporan yang disimpan oleh SEC.
  2. Accounting Series Releases
  3. Keputusan dan Laporan SEC
  4. Laporan Tahunan SEC
  5. Komentar dan artikel yang disajikan oleh anggota komite serta para stafnya 
SEC tidak selalu setuju dengan keputusan yang dihasilkan oleh profesi akuntansi. Contohnya :  ASR No. 96, ASR No. 147, ASR No. 146
Pengguna Laporan Keuangan
Kelompok-kelompok yang bertentangan terhadap laporan aktivitas sebuah organisasi berorientasi profit dapat diklasifikaiskan sebagai pengguna langsung (direct users) dan tidak langsung (indirect users)
Pengguna Langsung Meliputi :
  • Pemilik dan pemegang saham perusahaan .
  • Pemberi pinjaman (kreditor ) dan pemasok
  • Manajemen perusahaan
  • Kantor Pajak
  • Organisasi pekerja
  • Pelanggan
Pengguna tidak langsung meliputi :
  • Analisis dan konsultan keuangan
  • Pasar Saham
  • Pengacara
  • Otoritas yang terkait dengan regulasi
  • Kalngan berita keuangan dan agen0agen penyaji laporan
  • Asosiasi dagang
  • Serikat pekerja
  • Kompetitor
  • Masyarakat Umum
  • Depatemen pemerintah lainnya.
b. Siapa Yang Seharusnya Menyusun Standar Akuntansi ?
Teori-Teori Regulasi. Regulasi umumnya diasumsikan akan diterima oleh industri terkait dan didesain serta dioperasikan dengan tujuan utama memperoleh keuntungan.  Ada dua kategori utama tentang regulasi industri.
Teori-Teori Kepentingan Umum (menyajikan bahwa regulasi disajikan untuk menanggapi permintaan public akan koreksi terhadap ketidak efisien atau ketidak layakan harga pasar.Teori ini tujuan utamanya adalah melindungi dan menjamin kepentingan umum).
Teori-Teori Kepentingan Kelompok atau Teori Perebutan (regulasi disajikan untuk menanggapi permintaan kelompok tertentu, dengan tujuan untuk memaksimalkan income anggotanya.  Versi utama teori ini adalah :
  • The political ruling-elite theory of regulation (menekankan penggunaan kekuatan politik untuk mendapatkan pengendalian regulator)
  • The economic theory of regulation (menekankan pada kekuatan ekonomi)
Haruskah Kita Meregulasi Akuntansi.
Pihak yang tidak mengingikan regulasi menggunakan teori agensi :
  • Mengapa harus ada insentif untuk pembuatan laporan yang andal dan sukarela bagi pemilik.
  • Laporan keuangan digunakan untuk memonitor hubungan kerja, untuk menilai dan menentukan kompensasi manajer.
  • Perusahaan dituntut untuk menyajikan laporan secara sukarela dan kegagalan untuk menyajikan laporan dapat diinterprestasikan sebagai kabar buruk bagi pasar.
  • Apabila perusahaan tidak menyajikan laporan secra sukarela, pengguna informasi dapat memaksa pihak-pihak terkait dalam menyajikan informasi tersebut.
c. Pihak Yang Menginginkan Regulasi Menggunakan Argumentasi
    Kepentingan Umum
Kebutuhan untuk mencapai tujuan sosial dan kegagalan pasar memaksa perlu adanya regulasi. Kegagalan pasar disebabkan  :
  • Keengganan perusahaan untuk mengungkapkan informasinya, sebagai pihak yang mengusai informasi tentang dirinya sendiri.
  • Adanya penyelewengan
  • Penyajian Informasi Akuntansi (sebagai produk umum) secara tidak semestinya.
  • Tujuan sosial mencakup kewajaran laporan, informasi seimbang,perlindungan terhadap investor.
Pendekatan Pasar Bebas . Pendekatan pasar bebas dalam meghasilkan standar dimulai dari asumsi dasar bahwa informasi akuntansi merupakan sebuah poduk yang bersifat ekonimis, sama seperti barang atau jasa lainnya.  Pendukung pendekatan regulator baik sawsta maupun public menyatakan bahwa ada kegagalan pasar baik secara eksplisit maupun imolivit dalam pasar informasi swasta terjadi karena kuantitas dan kualitas informasi akuntansi berbeda dari manfaat sosial maksimum yang dapat diperoleh, disebabkan :
  • Pengendalian atas informasi yang bersifat monopoli oleh manajemen. (Dihipotesiskan bahwa akuntan memiliki pengaruh monopolistic atas data yang disajikan dan digunakan pasar, akibtnya pasar tidak dapat benar-benar membedakan antara pengaruh yang disebabkan oleh keadaannya sesungguhnya atau pengaruh akuntansi).
  • Investor yang naïf, (Dihipotesikan bahwa para investor yang tidak memahami dengan baik kompleksitas teknik-teknik dan transformasi akuntansi mungkin akan dikelabui dengan penggunaan teknik-teknik yang berbeda).
  • Ketakuatan akan kegagalan fungsional.(Investor mungkin tidak mampu mengubah proses pembuatan keputusannya untuk merespons data yang dihasilkan oleh perubahan yang terjadi dalam proses akuntansi.)
  • Penyimpangan perhitungan. (Karena akuntansi sangat bertumpu pada berbagai basis perhitungan asset dan prosedur alokasi yang dipandang sepihak dan tidak dapat diperbaiki, keluaran akuntansi merupakan sesuatu yang tidak berarti atau bahkan menyesatkan untuk pembuatan keputusan)
  • Keanekaragaman prosedur, (fleksibilitas dalam pemilihan teknik-teknik akuntansi yang digunakan untuk melaporkan kejadian tertentu)
  • Kurangnya objektivitas. (tidak ada criteria objektif yang dapat digunakan manajemen untuk mendasarkan pilihannya akan tehknik-tekhnik akuntansi, hasilnya keluaran yang tidak dapat diperbandingkan)
Regulasi Standar Akuntansi oleh Sektor Swasta  Pendekatan sector swasta dalam regulasi standar akuntansi menggunakan asumsi dasar bahwa kepentingan public terhadap akuntnasi akan terlayani dengan baik apabila penyusunan standar diserahkan kepada sector swasta (Commite on Accounting Procedure (1939 -1959)), FASB (Financial Accounting Standard Board (1973 – Sekarang))   
Pendukung Standar akuntansi oleh Sektor Swasta
  1. FASB terlihat responsive terhadap berbagai konstituen
  2. FASB mampu menarik sebagai anggota atau staff, orang-orang yang memiliki pengetahuan teknis yang diperlukan untuk mengembangkan dan mengimplementasikan system pengukuran dan pengungkapan alternative.
  3. FASB sukses dalam memperoleh tanggapan dari berbagai konstituensinya.
Penentang Pendekatan Sektor Swasta :
  1. FASB tidak memiliki kewenangan statori dan kekuatan untuk memaksakan aturan yang dibuatnya.
  2. FASB sering dituduh tidak independen dari konstituennyayang besar (kantor akuntan, korporasi)
  3. FASB sering dituduh lamban dalam menanggapi isu-isu utama yang krusial bagi sejumlah konstituennya.
Regulasi Standar Akuntansi Oleh Sektor Publik.  Regulasi sector public berpusat pada peran SEC.
Pendukung regulasi standar akuntansi oleh sector public :
  1. SEC merupakan instrument dalam menuntun profesi dari metode akuntansi yang safe dan konservatif ke arah  metode yang lebih inovatif dan realistis.
  2. SEC melalui securities Acrs of 1933 dan 1934 memberi perlindungan bagi para investor terhadap berbagai ancaman.
  3. SEC dimotivasi oleh keinginan untuk menyajikan tingkat pengungkapan kepada public yang dianggap perlu dan memadai dalam pembuatan keputusan.
  4. SEC mempunyai legitimasi yang lebih besar melalui kewenangan statutory yang lebih jelas.
Penentang Regulasi Standar Akuntansi oleh Sektor Publik.
  • Diperlukan biaya yang besar untuk memenuhi ketentuan pemerintah dalam penyajian informasi.
  • Cenderung memaksimalkan kesejahteraannya tanpa pertimbangan terhadap biaya dan manfaat tambahan laporan.
  • Akan timbul kondisi yang berbahaya apabila penyusunan standar semakin bersifat politis.
  • Perlunya system pemerintahan yang didukung kekuatan kepolisian.
d. Legimitasi Proses Penyusunan Standar
Prognisis Pesimistik dihubungkan dengan kemampuannya untuk menghasilkan system akuntansi optimal, yakni sebuah system dimana keuntungan yang diharapkan oleh pemakai strategi keputusan optimal dapat lebih besar atau paling tidak sama dengan keuntungan yang diperoleh dari system lain.
Prognosis pesimistik ini diperlukan untuk menunjukkan :
Bahwa pemilihan alternative laporan keuangan “pada akhirnya memerlukan pertukaran antara keuntungan seseorang  di satu sisi dengan yang lainnya.
Bahwa resolusi alternative laporan keuangan akan mensyaratkan “kebijakan nilai atau etika yang akan dipertukarkan dengan kesejahteraan seseorang dan dalam dimensi apa terhadap kesejahteraan siapa.
Prognosis Optimistik
Prinsipnya proses penyesuaian dengan dasar konstitusional calculus menetapkan legitimasi FASB berdasarkan :
  • Kemampuannya dalam menyajikan jaminan prosedur yang memadai.
  • Kemampuannya untuk memaksakan batasan yang memadai dalam proses pemilihan, untuk menjamin hasil yang dapat diterima.
  • Keseimbangan antara procedural dan hasil yang ditetapkan oleh proses penyusunan standar FASB.
e. Accounting Standard Overload
Accounting Standard Overload umumnya berhubungan dengan pertumbuhan untuk akuntansi.  Situasi-situasi berikut ini diidentifikasi sebagai accounting standard overload :  
  • Standar yang terlalu banyak
  • Standar yang terlalu rumit
  • Tidak ada standar yang kaku, membuat pemulihan aplikasi menjadi sulit.
  • Standar bertujuan umum
 Standar bertujuan umum yang gagal dalam menyajikan perbedaan antara :
  1. Entitas public dan non public
  2. Laporan keuangan tahunan dan intern
  3. Perusahaan besar dan kecil
  4. Pengungkapan yang berlebihan, pengukuran yang terlalu kompleks, atau kedua-duanya.
Pengaruh Accounting Standard Overload
Standar akuntansi yang jumlahnya banyak, terlalu sempit, dan kaku dapat berpengaruh serius terhadap kinerja akuntan, nilai informasi yang disajikan bagi para pengguna, dan keputusan yang dibuat para manajer.
Salah satu jalan keluar bagi para praktisi dalam menghadapi penyimpangan dari PABU (Prisip Akuntansi Berterima Umum) adalah dengan memberikan opini yang dimodifikasi.
Catatan hanya dapat dipahami oleh orang yang berpengalaman dan akrab dengan jargon dan pengetahuan akuntansi.
Solusi Terhadap Accounting Standard Overload
Solusi yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah Accounting Standard Overload :
  • Tida ada perubahan, mempertahankan apa yang sudah ada
  • Perubahan dari konsep yang ada
  • Perubahan dalam PABU untuk mempermudah penerapannya dalam setiap usaha bisnis.
  • Menentukan alternative pengungkapan dan pengukuran yang berbeda.
  • Perubahan dalam stndar pelaporan CPA atas laporan keuangan
  • Alternatif terhadap PABU sebagai dasar yang sifatnya pilihan dalam penyajian laporan keuangan.
Pendekatan yang digunakan pada alternative PABU
  • Sebuah metode akuntansi dengan basis baru (a new basis accounting method, BAM)
  • Berdasar kas atau kas yang dimodifikasi
  • Berdasar pajak penghasilan
BAM dikeluarkan dari pembahasan karena kos yang diperlukan lebih tinggi dari manfaatnya. Factor lainnya :
  • BAM akan mengandung factor-faktor PABU yang bersifat pokok dan memungkinkan untuk meninggalkan prinsip-prinsip pengukuran PABU dengan jumlah yang signifikan.
  • BAM lebih cenderung meningkatkan masalah standar overload daripada menguranginya.
  • BAM akan memiliki posisi dalam setiap isu PABU, yang akan membutuhkan biaya dan waktu
  • BAM perlu disiapkan oleh dewan penyusun standar yang baru
  • BAM akan dianggap bukan bagian dari PABU, tetapi sebagai bagian dari PABU untuk entitas tertentu.
Penyusunan dan pelaksanaan standar akuntansi muncul sebagai suatu maslah yang kompleks :
Pertama, tidak terlihat bahwa standar didasarkan pada prinsip-prinsip debatan yang luas dan perbandingan antara pendukung dan penentang teori-teori  yang relevan, dan kemudian dipilih atas dasar tersebut oleh badan penyusun standar.
Kedua, terdapat pertentangan yang jelas dalam kepentingan dan kebutuhan di antara entitas-entitas yang terkait dengan prinsip akuntansi.
Ketiga, pengembangan prinsip-prinsip akuntansi merupakan sebuah proses yang semrawut (pertama didominasi oleh manajemen, kemudian diregulasi oleh profesi, dan akhirnya menjadi suatu proses yang benar-benar bersifat praktis)
Keempat, setiap bentuk penyusunan standar dalam dalam pasar bebas, sector swasta, atau sector public lainnya, memiliki keunggulan dan keterbatasan masing-masing, tidak ada konsep atau praktis yang dapat dijadikan ukuran.
Kelima, masalah accounting standard overload memerlukan solusi perbaikan